Ditjen Pajak sebut pengenaan PPN untuk sembako premium

Ditjen Pajak memastikan, barang-barang sembako yang dijual di pasar tradisional tidak dikenakan PPN.

Ilustrasi. sinjaikab.go.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan dikenakan pada sembako atau bahan pokok yang dijual di pasar tradisional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menuturkan, tidak semua bahan pokok dikenakan PPN karena adanya pembedaan. Menurutnya, tarif PPN dalam usulan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dikenakan untuk sembako yang bersifat premium. 

"Nah misalnya barang-barang sembako dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako yang sifatnya premium," kata Neilmaldrin, Senin (14/6).

Namun, Neilmaldrin mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan secara pasti mengenai tarif yang akan dikenakan dan batasan harga bahan pokok yang akan dikenakan PPN.

"Terkait tarif, saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus sama-sama kita ikuti," tuturnya.