DJP beri keringanan PPh neto sebesar 10% selama 6 tahun

Keringanan pajak diberikan kepada industri padat karya.

Ilustrasi. Foto Antara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan pajak kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal untuk industri padat karya, berupa pengurangan penghasilan neto kena pajak sebesar 10% setiap tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan keringanan tersebut akan diberikan kepada wajib pajak dalam masa enam tahun sejak berproduksi.

"Wajib pajak badan berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan dalam kegiatan usaha utama," katanya dalam keterangan resmi Kamis (19/3).

Fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia.

Pengajuan permohonan fasilitas perpajakan tersebut dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS) dan harus dilakukan sebelum mulai berproduksi.