DPR geram isu JHT cair usia 56 tahun "digoreng" untuk biayai IKN hingga kereta cepat

"Terkait JHT, sebenarnya banyak isu di luar substansi. Sejujurnya, [dana JHT] sudah dikelola dengan baik dan hati-hati."

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang digunakan pemerintah untuk membangun ibu kota negara (IKN).

Dia meminta publik tidak mencemaskan langkah BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam mengelola dana JHT. Pangkalnya, dilakukan dengan kehati-hatian dan sesuai tata kelola yang baik. 

"Terkait JHT, sebenarnya banyak isu di luar substansi. Sejujurnya, [dana JHT] sudah dikelola dengan baik dan hati-hati karena dana tersebut milik rakyat [yang] dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya kepada Alinea.id, Selasa (22/2).

"Maka, kami sampaikan, dari asas keamanan dan manfaat yang penting adalah dana itu bisa bertambah nilainya, tetapi dengan menggunakan parameter asas kehati-hatian dan asas perlindungan terhadap dana itu segera. Jadi, bahwa penggunaan pengelolaan investasi dana JHT maupun dana yang ada dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan suatu hal yang sangat enggak ada yang perlu ditakutkan," imbuhnya.

Karenanya, Rahmad membantah apabila dana JHT digunakan untuk pembangunan IKN hingga infrastruktur kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurutnya, melebarnya isu pencairan dana JHT yang menjadi bisa dilakukan saat usia pensiun (56 tahun) karena "digoreng" pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.