Pemerintah perlu libatkan DPR dalam pemberian dukungan dana kepada BUMN

DPR perlu mengetahui profil BUMN yang akan menerima PMN sebelum dana itu dikucurkan.

PT Pertamina juga mendapatkan dana kompensasi dari pemerintah karena tidak ada kenaikan harga BBM yang sudah ditetapkan subsidi dan sesuai hasil audit BPK sebesar Rp45 triliun. Aprillio Akbar/aww.

Pemerintah dinilai harus meminta persetujuan Komisi VI DPR dalam rencana pemberian dukungan dana mencapai Rp152,15 triliun kepada BUMN, yang di antaranya dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Dukungan dana itu dalam dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi, menyebut, DPR perlu mengetahui profil BUMN yang akan menerima PMN sebelum dana itu dikucurkan. Pembahasan dengan DPR akan membuat pemerintah selektif dalam memberikan PMN. Hal ini penting untuk mencegah pemberian dana kepada BUMN yang sejak lama memang sudah bermasalah, sehingga PMN hanya akan menghambur-hamburkan uang rakyat.

“Perlu pembahasan di Komisi VI DPR untuk bisa selektif dalam memberikan PMN. BUMN yang menerima PMN harus mempunyai portofolio menjanjikan dan terdampak Covid-19. Jangan sampai PMN diberikan kepada BUMN yang memang sudah memiliki penyakit bawaan. Yakni sebelum pandemi memang sudah bermasalah,” kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini juga menekankan, pemberian dana dari modal negara sebagaimana UU 17/2003 tentang Keuangan Negara juga mengharuskan pemerintah mendapatkan persetujuan DPR.

“Penggunaan uang negara harus dipergunakan dengan benar dan dipertanggung jawabkan dengan baik,” kata Baidowi.