DPR sahkan APBN 2019 menjadi UU

Pada APBN 2019 terdapat beberapa asumsi makro yang telah disepakati

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10)./AntaraFoto

DPR akhirnya mengesahkan APBN 2019 menjadi Undang-undang. Hal itu terjadi pada rapat paripurna yang dipimpn oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Pembahasan dimulai sejak pukul 12.00 WIB dengan diawali penyampaian pandangan fraksi. 

Pada APBN 2019 terdapat beberapa asumsi makro yang disepakati, yakni pertumbuhan ekonomi 5,3%, 
laju inflasi 3,5%, nilai tukar rupiah Rp15.000 per dollar AS. Tingkat Bunga SPN-3 bulan 5,3%, harga minyak mentah Indonesia US$70 per barel. Lifting minyak bumi sebanyak 775.000 barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 1.250.000 barel per hari. 

Sedangkan target pembangunan 2019 yang ditetapkan pada APBN 2019 adalah, pengangguran 4,8-5,2%, angka kemiskinan bisa mencapai 8,5-9,5%, Gini Ratio Indeks 0,380-0,385 sedangkan Indeks Pembangunan Manusia mencapai 71,98. 

"Apakah setiap fraksi menyetujui RUU APBN 2019 tentang asumsi makro juga pendapatan dan dan belanja negara tahun 2019 menjadi undang-undang?," tanya Agus kepada anggota DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/10).

Anggota DPR yang hadir pun secara serentak menyatakan menyetujui postur APBN 2019 tersebut. c"Setuju," jawab anggota DPR secara serentak.