sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR sahkan APBN 2019 menjadi UU

Pada APBN 2019 terdapat beberapa asumsi makro yang telah disepakati

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 31 Okt 2018 15:37 WIB
DPR sahkan APBN 2019 menjadi UU

DPR akhirnya mengesahkan APBN 2019 menjadi Undang-undang. Hal itu terjadi pada rapat paripurna yang dipimpn oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Pembahasan dimulai sejak pukul 12.00 WIB dengan diawali penyampaian pandangan fraksi. 

Pada APBN 2019 terdapat beberapa asumsi makro yang disepakati, yakni pertumbuhan ekonomi 5,3%, 
laju inflasi 3,5%, nilai tukar rupiah Rp15.000 per dollar AS. Tingkat Bunga SPN-3 bulan 5,3%, harga minyak mentah Indonesia US$70 per barel. Lifting minyak bumi sebanyak 775.000 barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 1.250.000 barel per hari. 

Sedangkan target pembangunan 2019 yang ditetapkan pada APBN 2019 adalah, pengangguran 4,8-5,2%, angka kemiskinan bisa mencapai 8,5-9,5%, Gini Ratio Indeks 0,380-0,385 sedangkan Indeks Pembangunan Manusia mencapai 71,98. 

"Apakah setiap fraksi menyetujui RUU APBN 2019 tentang asumsi makro juga pendapatan dan dan belanja negara tahun 2019 menjadi undang-undang?," tanya Agus kepada anggota DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/10).

Anggota DPR yang hadir pun secara serentak menyatakan menyetujui postur APBN 2019 tersebut. c"Setuju," jawab anggota DPR secara serentak. 

Dengan demikian 10 fraksi menyepakati RUU APBN 2019 menjadi undang-undang."Terimakasih," sahut Agus sambil mengetok palu menandai persetujuan. 

Pendapatan Negara 2019

Pendapatan Negara dalam APBN 2019 sebesar Rp2.165,1 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Dalam Negeri sebesar Rp2.164,7 triliun dan Penerimaan Hibah sebesar Rp435,3 miliar. 

Sponsored

Penerimaan dalam negeri terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.786,4 triliun dengan tax ratio 12,22%.

Bersumber dari PPh Migas sebesar Rp66,2 triliun, PPh Nonmigas sebesar Rp828,3 triliun. Serta PPN sebesar Rp655,4 triliun. Juga PBB sebesar Rp19,1 triliun, cukai sebesar Rp165,5 triliun. Serta Pajak lainnya sebesar Rp8,6 triliun. 

Sementara itu, pajak perdagangan internasional sebesar Rp43,3 triliun. PNBP sebesar Rp378,3 triliun, yang bersumber dari penerimaan SDA Migas sebesar Rp159,8 triliun dan penerimaan SDA nonmigas sebesar Rp30,9 triliun.
  
Untuk PNBP lainnya sebesar Rp94,1 triliun dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp47,9 triliun. Serta pendapatan pemerintah dari Kekayaan Negara yang dipisahkan sebesar Rp45,6  triliun. 

Belanja Negara 2019 

Dari sisi pengeluaran dalam APBN 2019, Belanja Negara sebesar Rp2.461,1 triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.634,3 triliun dan transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp826,8 triliun. 

Belanja Pemerintah Pusat terdiri dari Belanja K/L sebesar Rp855,4 triliun dan Belanja Non-K/L sebesar Rp778,9 triliun. 

Program pengelolaan utang negara sebesar Rp275,9 triliun dan program pengelolaan subsidi sebesar Rp224,3 triliun. Terdiri atas energi sebesar Rp159,9 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp64,3 triliun. 

Sementara itu, pengelolaan hibah negara sebesar Rp1.940,7 triliun dan program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp150,71 triliun. Juga program pengelolaan transaksi khusus sebesar Rp126,02 triliun. 

Mandatori Amanat UU untuk Pendidikan dan Kesehatan 2019

Untuk anggaran pendidikan dalam tahun 2019 sebesar Rp492,5 triliun atau 20% dari total belanja negara yang sebesar Rp2.461,1 triliun. Terdiri dari dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp20 triliun dan dana abadi penelitan sebesar Rp990 miliar. 

Sedangkan untuk anggaran kesehatan dalam 2019 sebesar Rp123,1 triliun atau 5% dari total belanja negara. 

Melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp89,8 triliun, meliputi K/L sebesar Rp69,1 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp20,6 truliun.  TKDD sebesar Rp33,3 triliun. 

Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2019

Dalam APBN 2019, TKDD sebesar Rp826,8 triliun, terbagi dalam Dana Perimbangan sebesar Rp724,6 triliun. Dana Insentif Daerah sebesar Rp10 triliun. 

Kemudian untuk dana otsus dan dana keistimewaan DIY sebesar Rp22,2 triliun dan Dana Desa sebesar Rp70 triliun. 

Untuk pagu Dana Alokasi Umum (DAU) dihitung sebesar 28,05% dari pendapatan dalam negeri (PDN) neto. DAU yang berdasarkan formula sebesar Rp414,9 triliun. 

Skema Dana Kelurahan 2019

Terdapat DAU tambahan sebesar Rp3 triliun yang diperuntukkan bagi 8.212 kelurahan yang ada di seluruh kabupaten/kota dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. 

Pemberdayan masyarakat sendiri terbagi dalam tiga kategori pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik sebesar Rp352,9 juta per kelurahan. 

Serta kategori 'perlu ditingkatkan' sebesar Rp370,1 juta per kelurahan dan kategori 'sangat perlu ditingkatkan sebesar Rp384 juta per kelurahan. 

Defisit APBN 2019

Dengan asumsi dasar ekonomi makro tersebut, dengan pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp2.165,1 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp2.461,1 trilun. 

Maka, defisit anggaran dalam APBN tahun 2019 mencapai Rp296 triliun atau setara dengan 1,84% dari PDB. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim, defisit ini merupakan yang terendah sejak lima tahun terkahir. "Mencerminkan kuatnya kesepahaman pemerintah dan DPR untuk menciptakan APBN yang sehat dan berkelanjutan," klaim Sri Mulyani. 

Berita Lainnya
×
tekid