Pemerintah akan menerapkan dua sistem perpajakan secara bersamaan, yaitu Coretax dan sistem perpajakan yang lama.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencapai kesepakatan penting dalam sistem perpajakan nasional. Untuk memastikan kelancaran penerimaan pajak dan meningkatkan kualitas layanan, pemerintah akan menerapkan dua sistem perpajakan secara bersamaan, yaitu Coretax dan sistem perpajakan yang lama.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi atas tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi Coretax.
“Komisi XI DPR bersama dengan Direktur Jenderal Pajak menyepakati agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2).
Meski sistem perpajakan lama kembali digunakan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyempurnakan Coretax agar dapat berfungsi optimal ke depannya. Dengan demikian, penerimaan pajak tetap berjalan tanpa kendala teknis yang bisa menghambat proses administrasi perpajakan.
Dalam rapat kerja bersama Ditjen Pajak, Misbakhun juga menegaskan sistem informasi dan teknologi (IT) yang digunakan tidak akan memengaruhi target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Ditjen Pajak pun menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko rendah, yang diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.