Kementerian ESDM dinilai diskriminatif soal larangan ekspor mineral mentah

Ada 5 perusahaan, seperti Freeport dan PT Amman Minerals Industri (AMNT), diizinkan mengekspor konsentrat tembaga saat pelarangan berlaku.

Kementerian ESDM dinilai diskriminatif dalam menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Freepik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai diskriminatif dalam menerapkan larangan ekspor mineral mentah. Sebab, 5 perusahaan, seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) dan juga PT Amman Minerals Industri (AMNT), diizinkan mengekspor konsentrat tembaga dengan ketentuan khusus.

Sebagai informasi, larangan ekspor mineral mentah, utamanya bauksit, efektif berlaku pada 10 Juni 2023. Kebijakan ini sesuai mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Kendati demikian, beberapa perusahaan diperkenankan mengekspor mineral mentah hingga 2024. Dalih Kementerian ESDM, progres pembangunan fasilitas pengolahan hasil tambang (smelter) sudah di atas 50%. 

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (Aspebindo), Anggawira, menyampaikan, pihaknya sepakat dengan kebijakan itu. Pangkalnya, diatur dalam UU Minerba dan wajib dipatuhi.

"Yang menjadi problem bukan soal implementasinya, tetapi soal keadilannya. Pemerintah melarang ekspor bauksit ditetapkan per 10 Juni kemarin dan menyusul mineral mentah lainnya. Tetapi, di sisi lain, ada mineral mentah lainnya yang masih diberikan izin untuk ekspor. Di mana letak keadilannya?" tuturnya.