Kementerian ESDM rilis aturan insentif program konversi sepeda motor, ini isinya

Ditjen EBTKE menargetkan pelaksanaan program ini mencapai 50.000 unit pada 2023 dan 150.000 unit pada 2024.

Kementerian ESDM rilis aturan insentif program konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik. Freepik

Aturan teknis tentang insentif kendaraan bermotor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023. Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) menargetkan program ini mencapai 50.000 unit pada 2023 dan 150.000 unit pada 2024.

"Permen ini juga dilatarbelakangi adanya roadmap net zero emission (NZE) di Kementerian ESDM, yakni di 2025 akan ada 1,3 juta motor listrik. an rencana di tahun depan mencapai 1 juta dan ini sudah mengarah roadmap NZE," kata Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, saat menyosialisasikan bantuan konversi sepeda motor listrik, Selasa (4/4). 

Permen ESDM 3/2023 terdiri dari 11 pasal. Salah satu dalam beleid itu mengatur tentang besaran potongan biaya pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta/unit.

"Ini bisa diajukan perorangan dengan lebih dari satu kendaraan sepanjang ada kesesuaian antara identitas kendaraan motor BBM dengan identitas pengusul atau pemohon," ujarnya.

Biaya konversi maksimal Rp17 juta/sepeda motor dengan spesifikasi motor 110 cc hingga 150 cc. Insentif tersebut akan dievaluasi setiap tahunnya.