Gugatan APT, BEI akan ikuti proses hukum

BEI menegaskan perlu terlebih dahulu melihat legalitas kepemilikan resmi pemilik saham.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi./AntaraFoto

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Hal itu terkait dengan rencana PT Aryaputra Teguharta (APT) melayangkan gugatan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke lembaga peradilan umum terkait pembiaran dalam perlindungan hukum terhadap APT.

"Rasanya kami mengikuti saja seperti apa proses hukumnya," ungkap Direktur Utama BEI Inarno Djayadi, di Gedung BEI, Jumat (24/8).

Kendati begitu, BEI menegaskan perlu terlebih dahulu melihat legalitas kepemilikan resmi pemilik saham.

"Siapa yang kira-kira resmi sebagai owner dan segala macamnya, kami hormati saja. Kan ada institusi yang bisa melihat mana siapa sebenarnya yang resmi," jelasnya.

BEI menegaskan tidak ada backup line terhadap kasus ini, tetapi dia mengakui perlu transparasi.