Indonesia dinilai perlu ratifikasi protokol AFAS ke-7

Indonesia dapat memperluas kapasitas industri dalam menyediakan upaya perlindungan bagi rumah tangga, pemerintah, dan pelaku usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kemenkeu

Indonesia dinilai perlu untuk meratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) ke-7, utamanya terkait sektor jasa keuangan. 

AFAS adalah landasan dasar dari proses menuju integrasi sektor jasa di ASEAN, termasuk jasa keuangan karena berperan penting bagi ekonomi ASEAN dengan kontribusi sebesar 52% dari total PDB ASEAN pada 2019.

Ratifikasi tersebut tidak mengharuskan Indonesia mengubah peraturan yang sudah ada, dan hanya untuk lebih menegaskan komitmen Indonesia untuk mengembangkan sistem keuangan No.40/2014 dan PP No.14/2020, yaitu sebesar 80%.

Dengan demikian, akan meningkatkan akumulasi modal untuk pengembangan asuransi umum syariah di Indonesia dan mendorong alih teknologi dalam peningkatan kualitas SDM dan inovasi produk.

Manfaat lainnya yang akan diterima Indonesia adalah, dapat memperluas kapasitas industri dalam menyediakan upaya perlindungan bagi rumah tangga, pemerintah, dan pelaku usaha.