Hari Konsumen Sedunia, inilah hak konsumen yang dilindungi

Konsumen Indonesia diharapkan bisa menjadi subjek penentu kegiatan ekonomi, sekaligus menjadi konsumen yang berdaya dan cerdas.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Prio.

Hari Konsumen Sedunia terinspirasi oleh Presiden Amerika saat itu, yakni John F Kennedy yang mengajukan Undang-Undang mengenai Hak Konsumen pada tanggal 15 Maret 1962. 

Dalam pidatonya di Kongres AS pada 1962, John F Kennedy menyampakan, konsumen menjadi kelompok terbesar, di mana dapat memengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi dari sektor pemerintah maupun swasta.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto menyampaikan, dalam rangka membangun iklim yang seimbang bagi industri perdagangan, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha bisnis, beriringan dengan edukasi untuk memenuhi perlindungan konsumen yang telah ditetapkan. 

"Hari Hak Konsumen Sedunia dan Hari Konsumen Nasional merupakan dua momentum yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman konsumen mengenai hak dan kewajibannya. Dengan begitu, diharapkan konsumen Indonesia bisa menjadi subjek penentu kegiatan ekonomi, sekaligus menjadi konsumen yang berdaya dan cerdas," kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Konsumen memiliki hak yang harus dilindungi. Di Indonesia hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Berikut hak-hak konsumen pada pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu: