Insentif diperpanjang, beli rumah bebas PPN hingga akhir tahun

Salah satu syarat insentif ini adalah harga jual rumah tidak boleh lebih dari Rp5 miliar.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021.

Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. 

"Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Senin (9/8).

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak. 

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.