sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Insentif diperpanjang, beli rumah bebas PPN hingga akhir tahun

Salah satu syarat insentif ini adalah harga jual rumah tidak boleh lebih dari Rp5 miliar.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 09 Agst 2021 18:01 WIB
Insentif diperpanjang, beli rumah bebas PPN hingga akhir tahun

Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021.

Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. 

"Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Senin (9/8).

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak. 

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.

Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu pertama, harga jual maksimal Rp5 miliar. 

Kemudian, merupakan rumah tapak atau rumah susun baru dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Syarat lain, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Sponsored

Besarnya insentif PPN DTP ini adalah sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Lalu, sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian, sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar," ucapnya.

 

 

Berita Lainnya
×
tekid