Kebijakan BBM dalam Perpres 117/2021 disebut tidak jelas

Komisi VII DPR mempersoalkan beberapa pasal yang diatur dalam Perpres 117/2021.

Anggota Komisi VII DPR asal Fraksi PKS, Mulyanto. Dokumentasi DPR

Kebijakan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual BBM yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 disebut tidak jelas. Pangkalnya, pemerintah terkesan ingin membuat BBM jenis baru campuran Premium dan Pertalite dan mendapatkan kompensasi melalui beleid itu.

"Pertalite itu BBM umum yang tidak diawasi, sementara Premium ini adalah BBM khusus penugasan. Nah, BBM jenis baru itu jenis kelaminnya apa, BBM umum atau BBM khusus penugasan?" kata Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (7/1).

Dirinya juga mempersoalkan isi Pasal 21B ayat (1) Perpres 117/2021 lantaran tak menyebutkan secara jelas berapa volume alokasi Premium. Di dalamnya hanya tertulis, "Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)."

Mulyanto pun meminta pemerintah memperjelas masalah tersebut. Menurutnya, pemerintah jangan membuat aturan yang multitafsir karena berpotensi melanggar hukum.

"Perpres Nomor 117 Tahun 2021 terkesan hanya sebagai 'pemanis ucapan' saja karena semuanya masih bersifat global dan menyerahkan kebijakan definitifnya kepada Menteri ESDM. Kita perlu penjelasan soal ini dari pihak Kementerian ESDM. Apa benar akan ada produk baru BBM khusus penugasan? Berapa besar kuota volume BBM khusus penugasan tersebut dan berapa harganya?" tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.