sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan BBM dalam Perpres 117/2021 disebut tidak jelas

Komisi VII DPR mempersoalkan beberapa pasal yang diatur dalam Perpres 117/2021.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 07 Jan 2022 16:50 WIB
Kebijakan BBM dalam Perpres 117/2021 disebut tidak jelas

Kebijakan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual BBM yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 disebut tidak jelas. Pangkalnya, pemerintah terkesan ingin membuat BBM jenis baru campuran Premium dan Pertalite dan mendapatkan kompensasi melalui beleid itu.

"Pertalite itu BBM umum yang tidak diawasi, sementara Premium ini adalah BBM khusus penugasan. Nah, BBM jenis baru itu jenis kelaminnya apa, BBM umum atau BBM khusus penugasan?" kata Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (7/1).

Dirinya juga mempersoalkan isi Pasal 21B ayat (1) Perpres 117/2021 lantaran tak menyebutkan secara jelas berapa volume alokasi Premium. Di dalamnya hanya tertulis, "Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)."

Mulyanto pun meminta pemerintah memperjelas masalah tersebut. Menurutnya, pemerintah jangan membuat aturan yang multitafsir karena berpotensi melanggar hukum.

"Perpres Nomor 117 Tahun 2021 terkesan hanya sebagai 'pemanis ucapan' saja karena semuanya masih bersifat global dan menyerahkan kebijakan definitifnya kepada Menteri ESDM. Kita perlu penjelasan soal ini dari pihak Kementerian ESDM. Apa benar akan ada produk baru BBM khusus penugasan? Berapa besar kuota volume BBM khusus penugasan tersebut dan berapa harganya?" tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dalam perpres tersebut, lanjutnya, pemerintah pun tak menyatakan jumlah kuota Premium pada 2022. Padahal, tertuang secara perinci pada tahun-tahun sebelumnya. Artinya, Perpres 117/2021 yang tidak menghapus Premium ini sama juga bohong alias tidak bermakna di lapangan.

Karena kebijakan Premium tanpa penetapan kuota yang jelas, Mulyanto mensinyalir pendistribusiannya takkan bertambah. Justru bakal semakin kacau.

"Bisa dibayangkan dengan jumlah kuota Premium yang jelas saja pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kl (kiloliter) tetap terjadi kelangkaan Premium, apa lagi dengan kebijakan Premium tanpa kuota," ungkap dia.

Sponsored

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menyebutkan, BBM Premium tidak dihapus seperti tertuang dalam Perpres 117/2021. Premium tetap ada untuk pembuatan Pertalite. Yang disubsidi adalah komponen Premiumnya, sedangkan Pertalite tergantung harga internasional untuk campurannya.

Berita Lainnya
×
tekid