Kemenaker: Perppu Cipta Kerja tak kurangi waktu libur dalam seminggu

Pekerja berhak mendapat waktu istirahat atau libur satu hari apabila perusahaan menetapkan waktu bekerja enam hari dalam sepekan.

Ilustrasi pekerja saat bekerja. Alinea.id/Enrico P.W.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak mengurangi waktu istirahat dalam sepekan untuk para pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan, isu yang beredar tersebut tidak benar.

"Apakah benar waktu istirahat dalam satu minggu dikurangi oleh Perpu Nomor 2 Tahun 2022? Ini jawabannya tidak benar. Jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha," kata Indah dalam konferensi pers daring, Jumat (6/1).

Indah menuturkan, pekerja berhak mendapat waktu istirahat atau libur satu hari apabila perusahaan menetapkan waktu bekerja enam hari dalam sepekan. Sebab, waktu istirahat mingguan diatur minimal 1x24 jam.

Sementara, apabila perusahaan menerapkan waktu kerja lima hari dalam sepekan, maka pekerja berhak atas waktu libur selama dua hari.