sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenaker: Perppu Cipta Kerja tak kurangi waktu libur dalam seminggu

Pekerja berhak mendapat waktu istirahat atau libur satu hari apabila perusahaan menetapkan waktu bekerja enam hari dalam sepekan.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 06 Jan 2023 16:12 WIB
Kemenaker: Perppu Cipta Kerja tak kurangi waktu libur dalam seminggu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak mengurangi waktu istirahat dalam sepekan untuk para pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan, isu yang beredar tersebut tidak benar.

"Apakah benar waktu istirahat dalam satu minggu dikurangi oleh Perpu Nomor 2 Tahun 2022? Ini jawabannya tidak benar. Jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha," kata Indah dalam konferensi pers daring, Jumat (6/1).

Indah menuturkan, pekerja berhak mendapat waktu istirahat atau libur satu hari apabila perusahaan menetapkan waktu bekerja enam hari dalam sepekan. Sebab, waktu istirahat mingguan diatur minimal 1x24 jam.

Sementara, apabila perusahaan menerapkan waktu kerja lima hari dalam sepekan, maka pekerja berhak atas waktu libur selama dua hari. 

"Kalau memang enam hari kerja, maka libur satu hari. Kalau lima hari kerja atau berproduksi berproduksi lima hari, maka libur dua hari," ujar Indah.

Kemudian, Indah juga menyampaikan penjelasan terkait ketentuan istirahat panjang. Ia menyebut ketentuan tersebut masih diatur dalam Perppu Cipta Kerja.

"Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, perjanjian perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," tutur dia.

Sponsored

Sebelumnya, Partai Buruh mendesak pemerintah mencabut ketentuan libur satu hari dalam seminggu di Perppu Ciptaker. Partai Buruh menilai, ada kecerobohan dari pemerintah terkait penyusunan kebijakan ini.

Ketentuan terkait waktu kerja dalam Pasal 77 dan waktu istirahat pada Pasal 79 Perppu Cipta Kerja dinilai saling bertentangan. Pasal 77 mengatur jumlah jam kerja maksimal dalam seminggu adalah 40 jam. Namun dalam Pasal 79 dinyatakan waktu istirahat bagi pekerja sehari dalam sepekan.

"Satu hari libur dalam sepekan itu akibat tidak nyambung pasal yang bicara tentang pengaturan cuti, dengan pasal yang berbicara tentang pengaturan jam kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Senin (2/1).

Terkait hal ini, Said menilai tim pembuat perppu cenderung teledor dan tergesa-gesa dalam menyusun kebijakan ini. Selain itu, ia menyebut telah berdiskusi dengan pihak Kadin terkait usulan pasal-pasal yang perlu diperbaiki sebelumnya dalam UU Cipta Kerja. Oleh karenanya, imbuh Said, pihaknya mendesak pemerintah untuk memperbaiki ketentuan tersebut.

"Dengan demikian, sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan, pasal yang ada di perppu itu harus dicabut dan diperbaiki," ujar Said.

Berita Lainnya
×
tekid