Kemendagri sebut realisasi APBD senasional di bawah APBN

Pemerintah pusat pun meminta gubernur dan bupati/wali kota membentuk Tim Asistensi guna mempercepat penyerapan rencana keuangan daerah.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak. Dokumentasi Kemendikbud

Para gubernur dan wali kota/bupati diminta membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mempercepat penyerapan rencana keuangan daerah. Langkah itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903.05/5999/SJ tanggal 2 November 2020.

"Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi/Negeri. dan Kepolisian Daerah/Resor setempat," ucap Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak.

Upaya tersebut didorong lantaran Kemendagri menilai, rerata penyerapan APBD secara nasional masih 54,93% untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota 50,6%. Capaian itu disebut di bawah rata-rata penyerapan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar 60,77%. 

Rendahnya capaian APBD dipandang karena beberapa faktor. Dinamika kebijakan pemerintah, kurangnya pemahaman pengelola anggaran terhadap regulasi, dan adanya kekhawatiran terhadap dampak hukum, misalnya. 

Tumpak melanjutkan, Tim Percepatan memiliki beberapa tugas, seperti melaksanakan asistensi secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulan, mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi, memberikan layanan konsultasi jika terdapat keraguan dalam merealisasikannya, serta memberikan laporan secara periodik kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada gubernur dan/atau mendagri.