Kemenhub ajukan insentif kendaraan listrik, begini rinciannya

Pengajuan insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Perhubungan Darat untuk mendukung program kendaraan listrik.

Ilustrasi. Pixabay

Kementerian Perhubungan mengajukan insentif fiskal kepada Kementerian Keuangan untuk uji tipe kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan nominal yang lebih rendah dari kendaraan bermotor motor bakar (KBMB).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pengajuan insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Perhubungan Darat untuk mendukung program kendaraan listrik.

"Ini insentif fiskal yang kita usulkan ke Kemenkeu untuk bisa direalisasikan sebagai bentuk komitmen Ditjen Perhubungan Darat untuk dukung produk kendaraan listrik sekaligus penggunanya," katanya dalam video conference, Jumat (13/8).

Dia menguraikan, untuk uji tipe sepeda motor kategori KBLBB diajukan biaya sebesar Rp4,5 juta, lebih rendah dari uji tipe sepeda motor dengan kategori KBMB yang sebesar Rp9,5 juta.

Sementara itu, untuk mobil penumpang kategori KBLBB biaya uji tipe diusulkan sebesar Rp13,2 juta, lebih rendah dari mobil penumpang dengan kategori KBMB sebesar Rp27,8 juta.