sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub ajukan insentif kendaraan listrik, begini rinciannya

Pengajuan insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Perhubungan Darat untuk mendukung program kendaraan listrik.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 13 Agst 2021 10:50 WIB
Kemenhub ajukan insentif kendaraan listrik, begini rinciannya

Kementerian Perhubungan mengajukan insentif fiskal kepada Kementerian Keuangan untuk uji tipe kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan nominal yang lebih rendah dari kendaraan bermotor motor bakar (KBMB).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pengajuan insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Perhubungan Darat untuk mendukung program kendaraan listrik.

"Ini insentif fiskal yang kita usulkan ke Kemenkeu untuk bisa direalisasikan sebagai bentuk komitmen Ditjen Perhubungan Darat untuk dukung produk kendaraan listrik sekaligus penggunanya," katanya dalam video conference, Jumat (13/8).

Dia menguraikan, untuk uji tipe sepeda motor kategori KBLBB diajukan biaya sebesar Rp4,5 juta, lebih rendah dari uji tipe sepeda motor dengan kategori KBMB yang sebesar Rp9,5 juta.

Sementara itu, untuk mobil penumpang kategori KBLBB biaya uji tipe diusulkan sebesar Rp13,2 juta, lebih rendah dari mobil penumpang dengan kategori KBMB sebesar Rp27,8 juta.

Sedangkan, untuk mobil bus kategori KBLBB biaya uji tipe diusulkan juga sebesar Rp13,2 juta, lebih rendah dari mobil bus dengan kategori KBMB sebesar Rp126,9 juta.

"Jadi per tipe kendaraan sepeda motor pengujiannya kita hanya menggunakan biaya Rp4,5 juta. Cukup rendah sekali ini yang kami usulkan ke Kemenkeu," ujarnya.

Tak hanya uji tipe kendaraan, Kemenhub juga mengusulkan untuk menurunkan tarif sertifikat uji tipe, dari sebesar Rp25 juta untuk sepeda motor kategori KBMB, menjadi hanya Rp1 juta untuk kategori KBLBB.

Sponsored

Adapun untuk mobil penumpang dan landasan tarif sertifikat uji tipe kategori KBLBB diusulkan sebesar Rp5 juta, lebih rendah dari kategori KBMB yang sebesar Rp30 juta.

Berita Lainnya
×
tekid