Kemenhub larang pilot Batik Air terbang

Keputusan ini sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2015.

Pesawat Batik Air. Dokumentasi Batik Air

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tindakan pencegahan terbang (preventive grounding) kepada pilot Batik Air setelah terjadinya insiden di Bandara Sultan Thaha, Jambi, dan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Maret 2021. 

Tindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive Grounding) terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident).

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Perhubungan Udara, Dadun Kohar, mengatakan, pencegahan terbang ditujukan untuk memudahkan pihaknya melakukan pemeriksaan.

"Sesuai dengan Pasal 4 PM 46/2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 hari terhitung dari hari terjadinya insiden," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4).

Dadun menambahkan, pencegahan terbang ini dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis di Balai Kesehatan Penerbangan dan selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi Inspektur Operasi Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara.