Kemenhub wajibkan PO uji laik bus pariwisata sebelum Lebaran

Kemenhub mewajibkan perusahaan otobus (PO) atau operator bus pariwisata untuk melakukan uji kelaikan terhadap kendaraannya sendiri .

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan perusahaan operator bus pariwisata untuk melakukan uji kelaikan terhadap kenadaraannya sendiri (self assesment) musim mudik Lebaran 2019. / buanacitrawisata.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan perusahaan otobus (PO) atau operator bus pariwisata untuk melakukan uji kelaikan terhadap kendaraannya sendiri (self assesment) pada musim mudik Lebaran 2019.

"Kami minta para pemilik bus pariwisata melakukan ram check sendiri. Setelah itu jajaran kepolisian dan dinas perhubungan juga melakukan ram check," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Minggu (5/5).

Budi mengatakan, jika pada Idulfitri ditemukan bus pariwisata yang beroperasi tanpa memiliki stempel lolos uji kelaikan (ram check), maka Kemenhub akan melakukan penegakkan hukum di tempat.

“Kita sampaikan pada mereka kita lakukan law enforcement, apabila ada bus pariwisata yang nekad,” kata Budi.

Budi menyebutkan pengecekan terhadap kendaraan sangat diperlukan untuk memastikan keamanan. Kendaraan yang tidak lolos uji laik bisa berisiko fatal seperti rem blong.