Kemenkeu: Pemda belum manfaatkan pendanaan obligasi daerah

Sejak 2005 belum ada pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan surat utang atau obligasi untuk pembiayaan pembangunan.

Ilustrasi / Pixabay

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyayangkan belum ada pemerintah daerah yang memanfaatkan pembiayaan melalui obligasi daerah. Sejak tahun 2005 hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang menggunakan obligasi atau surat utang menjadi opsi sumber pendanaan bagi pembangunan daerah.

"Sampai detik ini belum ada dari 34 provinsi atau 500 lebih kabupate/kota yang mengeluarkan obligasi daerah," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat melakukan rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (27/5). 

Menurut Mardiasmo, pemda saat ini hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan. Padahal untuk mengakselerasi pembangunan, pemda perlu memikirkan skema pembiayaan yang kreatif.

"Seharusnya pemerintah daerah bisa membiayai daerahnya masing-masing. Kemenkeu dan OJK sudah melakukan perbaikan dan memberikan kemudahan berupa fleksibilitas," kata Mardiasmo melanjutkan. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada tiga pemerintah provinsi (pemprov) yang berminat menerbitkan obligasi daerah. Tiga daerah itu ialah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kendati demikian, OJK belum menyebutkan kapan rencana penerbitan obligasi ketiga pemprov tersebut.