Kementan menyiapkan pertemuan khusus untuk membahas perlindungan petani tembakau dari dampak regulasi ketat industri hasil tembakau.
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian memastikan segera menggelar pertemuan khusus untuk membahas perlindungan bagi petani tembakau. Langkah ini diambil di tengah kekhawatiran pelaku sektor hulu terhadap dampak sejumlah regulasi ketat, termasuk aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Kita segerakan pertemuan khusus dengan petani tembakau dan merencanakan pembahasan lebih komprehensif dengan kementerian/lembaga, DPR RI, dan pihak terkait lainnya,” ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kondisi Sosial Ekonomi Pekebun dan Hilirisasi Perkebunan Rakyat” di Jakarta.
Ali menegaskan, pembangunan perkebunan nasional akan terus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani melalui pembinaan, peningkatan produktivitas, dan hilirisasi. Momentum ini diharapkan membuat komoditas tembakau mendapat perhatian yang proporsional demi penguatan ekonomi rakyat.
FGD yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Pemuda Tani Indonesia (PTI) tersebut menyoroti berbagai tantangan serius yang mengancam kesejahteraan petani tembakau di Indonesia. Forum menegaskan, industri hasil tembakau tidak akan berkelanjutan jika hak petani di sektor hulu diabaikan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Mahmudi, mengingatkan bahwa tembakau merupakan komoditas strategis bernilai ekonomi tinggi yang menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat, khususnya di sentra produksi seperti Jawa Timur.