Kementerian BUMN rombak jajaran komisaris dan direksi PTPN III

Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III dicopot karena menjadi tersangka kasus suap.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan jajaran Direksi dan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero). / PTPN III

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan jajaran Direksi dan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Perubahan jajaran Direksi dan Komisaris Holding Perkebunan Nusantara dilakukan setelah dua direksi holding, yaitu Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan, dan Direktur Pemasaran, I Kadek Kertha Laksana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Perubahan direksi holding perkebunan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-230/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan dan SK-231/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota Direksi PT Perkebunan Nusantara III.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perkebunan Nusantara Seger Budiarjo, kepada Direksi yang baru diangkat.

“Pergantian ini sejalan dengan program transformasi perusahaan yang berkomitmen untuk tetap melanjutkan program transformasi di bidang SDM yang tujuannya adalah meningkatkan kinerja usaha dan terus melakukan perubahan untuk memperluas bisnis untuk mencapai target Perkebunan Nusantara,” kata Wahyu Kuncoro melalui keterangan tertulis, Senin (28/10).