Kementerian Perhubungan menyiapkan sejumlah insentif untuk kendaraan listrik.
Kementerian Perhubungan akan membuat surat edaran terkait insentif yang diberikan terhadap pengguna kendaraan listrik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan akan berkodinasi dengan pemerintah daerah dalam pemberian insentif kendaraan listrik.
"Untuk Insentif kami akan membuat surat edaran kepada gubernur dan Dinas Perhubungan untuk menerapkan tarif parkir murah atau bahkan tidak mengenakan tarif parkir sama sekali kepada kendaraan bermotor listrik," kata Budi di Jakarta, Jumat (23/8).
Menurutnya hal tersebut dilakukan dalam semangat menjalankan Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019.
Budi menjelaskan insentif berikutnya yang akan didapatkan oleh pengguna kendaraan listrik dari sisi nonfiskal adalah berupa pengecualian pembatasan jalan. Salah satunya kebijakan ganjil genap yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dari yang nonfiskal, pengendara listrik akan mendapatkan pengecualian dari pembatasan jalan tertentu, khusus kepada motor listrik itu boleh gunakan jalan, seperti ganjil genap tidak berlaku," jelasnya.