sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kendaraan listrik bakal gratis parkir dan bebas ganjil genap

Kementerian Perhubungan menyiapkan sejumlah insentif untuk kendaraan listrik.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 23 Agst 2019 19:05 WIB
Kendaraan listrik bakal gratis parkir dan bebas ganjil genap

Kementerian Perhubungan akan membuat surat edaran terkait insentif yang diberikan terhadap pengguna kendaraan listrik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan akan berkodinasi dengan pemerintah daerah dalam pemberian insentif kendaraan listrik. 

"Untuk Insentif kami akan membuat surat edaran kepada gubernur dan Dinas Perhubungan untuk menerapkan tarif parkir murah atau bahkan tidak mengenakan tarif parkir sama sekali kepada kendaraan bermotor listrik," kata Budi di Jakarta, Jumat (23/8).

Menurutnya hal tersebut dilakukan dalam semangat menjalankan Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019.

Budi menjelaskan insentif berikutnya yang akan didapatkan oleh pengguna kendaraan listrik dari sisi nonfiskal adalah berupa pengecualian pembatasan jalan. Salah satunya kebijakan ganjil genap yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

"Dari yang nonfiskal, pengendara listrik akan mendapatkan pengecualian dari pembatasan jalan tertentu, khusus kepada motor listrik itu boleh gunakan jalan, seperti ganjil genap tidak berlaku," jelasnya. 

Budi berharap dengan adanya insentif yang diberikan pemerintah akan menjadi daya tarik masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik. 

Uji kendaraan listrik

Sementara itu, Budi mengatakan Kemenhub akan membeli alat uji baterai kendaraan listrik pada 2020. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung penggunaan dan produksi kendaraan listrik di Indonesia.

Sponsored

Menurut Budi, pengujian baterai kendaraan listrik untuk kendaraan motor dan mobil akan menggunakan alat uji yang sama.

"Ini untuk mendorong Perpres 55/2019, nanti kami akan beli dan harganya tidak mahal, paling cuma Rp100 juta per satu alat. nanti tergantung ada berapa alat," jelasnya.

Untuk diketahui, Perpres 55/2019 mengatur hal-hal yang terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik secara rinci, mulai dari penelitian dan pengembangan, tingkat komponen dalam negeri, sampai dengan insentif yang diberikan. 

Berita Lainnya
×
tekid