Kimia Farma Diagnostik dukung kepolisian usut penggunaan rapid test bekas

Kimia Farma Diagnostik menyebut tindakan tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan SOP perusahaan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan beberapa tenaga medis Kimia Farma yang bertugas di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Senin (27/4/2021). Foto istimewa

PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, saat ini tengah melakukan investigasi bersama aparat penegak hukum, dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu, yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen tersebut.

Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan, serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut. 

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil dalam keterangan resminya, Rabu (28/4).

Lebih lanjut, Adil menuturkan Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka, untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas serta terbaik. Pihaknya juga berkomitmen lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan, sehingga hal tersebut tidak terulang kembali.