Klaim asuransi akibat tsunami Selat Sunda capai Rp15,9 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menyatakan musibah tsunami Selat Sunda di Banten mempunyai potensi klaim asuransi sebesar Rp15,9 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (ojk.go.id)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menyatakan musibah tsunami Selat Sunda di Banten mempunyai potensi klaim asuransi sebesar Rp15,9 triliun.  Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan dan Non Bank (IKNB) II OJK M. Ichsanuddin mengatakan saat ini OJK mengkaji besaran pembayaran asuransi yang dapat direalisasikan pemerintah.

Dari catatan OJK, selama ini dari 10 daerah terkena bencana di tanah air, klaim aruansi terbesar terjadi di Padang mencapai 78,3% dari Rp 1,4 triliun atau terealisasi Rp 1,2 triliun. Sementara, di  Aceh sebesar 77% dari Rp950 miliar atau terealiasi Rp746 miliar. 

"Kami masing mengkaji yang bisa direalisasikan untuk musibah tsunami Selat Sunda di Banten," kata Ichsanuddin, Kamis (10/1).

Ichsanuddin menjelaskan OJK juga tengah mempertimbangkan kebijakan keringanan bagi para debitur terdampak bencana tsunami Selat Sunda. "Kemungkinan ada relaksasi. Kalau di perusahaan pembiayaan tempat kami biasanya relaksasi itu di antaranya untuk angsuran jangan ada denda dulu yang berlangsung 3 hingga 24 bulan," kata M. Ichsanuddin.

Ichsanuddin mengatakan kebijakan pemberian perlakuan khusus tersebut sebelumnya telah diterapkan terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, debitur, atau proyek yang berada di lokasi bencana alam gempa di Palu, Sulawesi Tengah.