Kominfo perpanjang waktu registrasi ulang

Tahapan pemblokiran dilakukan secara bertahap. Sekaligus memberikan kesempatan kepada pengguna telekomunikasi meregistrasi ulang.

ilustrasi / Pexels.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memundurkan jadwal pemblokiran total bagi masyarakat yang belum meregistrasi ulang nomor ponselnya.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, mengatakan, tahapan pemblokiran dilakukan secara bertahap. Sekaligus memberikan kesempatan kepada pengguna telekomunikasi untuk meregistrasi ulang.

Kendati begitu, jika belum meregistrasi ulang sampai 28 Februari 2018, maka mulai Kamis (1/3) dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). 

"Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet," terang Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dalam pesan tertulisnya.

Kominfo memberikan tambahan tenggat waktu untuk melakukan registrasi sampai pada 30 April 2018. Jika tidak juga dilakukan, akan dilakukan pemblokiran total pada 1 Mei 2018. Artinya, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar dan menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.