Pimpinan Komisi IX DPR usul pembebasan bea masuk barang-barang PMI

"Pengiriman barang-barang, terutama barang modal usaha, bisa menjadi solusi bagi purna-PMI setelah kembali ke Tanah Air."

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, mengusulkan pembebasan bea masuk barang-barang pekerja migran Indonesia (PMI). Dokumentasi Kemenkeu

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, mendorong pembebasan bea masuk barang-barang pekerja migran Indonesia (PMI). Pangkalnya, properti PMI kerap dibongkar petugas Bea Cukai sehingga hilang bahkan dimanfaatkan oknum untuk memeras.

"Saya mendorong pembebasan bea masuk khusus untuk teman-teman PMI karena mereka sudah kita akui sebagai pahlawan devisa, namun tidak menjadi 'tuan rumah' di negeri sendiri," ucapnya dalam keterangannya, Jumat (4/8).

Ia menyampaikan, usulan pembebasan bea masuk tersebut pernah disampaikannya kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). "Sekarang, kami tagih bagaimana perkembangannya." 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kurniasih, Ditjen Bea Cukai dan BP2MI telah mengadakan pertemuan dan membahas regulasi tentang bea masuk khusus bagi PMI. Ia berharap aturan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) dan meringankan beban PMI yang akan mengirim barang ke Indonesia. 

"Selain pengiriman uang ke Tanah Air yang bisa menggerakkan perekonomian nasional, pengiriman barang-barang, terutama barang modal usaha, bisa menjadi solusi bagi purna-PMI setelah kembali ke Tanah Air. Sehingga, adil rasanya jika ada pembebasan bea masuk barang khusus bagi PMI," tuturnya.