Komisi VII DPR minta pemerintah akuisisi PT Vale Indonesia

Dengan struktur pemegang saham Vale Indonesia saat ini, kata dia, porsi saham negara masih lebih kecil dibandingkan saham asing. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi. Foto: Gerindra

Komisi VII DPR meminta Pemerintah Indonesia meninjau ulang rencana memperpanjang izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada 2025. Komisi Energi menyarankan kepada pemerintah untuk mengakuisisi PT Vale Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menjelaskan, salah satu pertimbangan usulan itu terkait komposisi saham PT Vale Indonesia saat ini. Sebanyak 20% saham PT Vale Indonesia yang dilepas ke publik mayoritas justru dikuasai pihak asing.

"Infonya, yang memiliki saham 20% mereka-mereka juga, bahkan itu terindikasi dana pensiun Sumitomo. Padahal, Sumitomo sudah memiliki saham di Vale," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (5/6) kemarin.

Bambang meminta pemerintah mengambilalih kepemilikan saham 51% PT Vale Indonesia Tbk (INCO) secara penuh. Ini sebagai syarat perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari saat ini yang masih berstatus Kontrak Karya (KK).

Untuk mendapatkan proses perpanjangan menjadi IUPK, setidaknya Vale wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 51% kepada investor nasional atau pemerintah. Berdasarkan catatan Bambang, perusahaan baru mendivestasikan sahamnya 20% ke MIND ID. Apabila Vale hanya menawarkan sahamnya sebesar 11% untuk diambil negara, maka sejauh ini baru 31% saham yang digenggam RI.