Komnas HAM tetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat

Dalam peristiwa Paniai terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia.

etua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama Anggota Komisi I DPR Willy Aditya (tengah) dan Pengamat Terorisme UI Ridlwan Habib (kiri) menyampaikan paparan dalam diskusi Cross Check di Jakarta, Minggu (9/2/2020). Diskusi tersebut mengangkat tema "Menimbang Kombatan ISIS Pulang". Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Sidang Paripurna Khusus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 3 Februari 2020 menyatakan peristiwa Paniai yang terjadi di Papua 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.

Anggota TNI yang bertugas saat itu, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

“Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7-8 desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (15/2).

Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan temuan TIM Ad Hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim bekerja selama lima tahun, dari 2015 sampai 2020.

Dalam peristiwa Paniai, jelas dia, terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia, akibat luka tembak dan luka tusuk.