Langgar protokol corona, 7 perusahaan DKI ditutup sementara

Perusahaan dilarang mem-PHK karyawan yang positif Covid-19.

Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Wahyu Putro A.

Jumlah perusahaan di Jakarta yang ditutup sementara saat pandemi coronavirus baru (Covid-19), khususnya karena pelanggar protokol kesehatan, bertambah. Pangkalnya, ada kekeliruan administrasi di internal Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi.

"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan, bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara. Polres Jakarta Utara tidak termasuk," kata Kepala Disnakertrans Jakarta, Andri Yansah.

Disnakertrans Jakarta sebelumnya merilis, sebanyak tiga dari 29 perusahaan yang ditutup sementara lantaran melanggar protokol kesehatan hingga 5 Agustus. Sisanya dengan alasan ditemukan kasus positif coronavirus baru (Covid-19).

Belakangan disebutkan, terdapat 31 korporasi yang ditutup sementara. Sebanyak tujuh di antaranya karena melanggar protokol kesehatan.

Andri melanjutkan, tidak seluruh gedung perkantoran ditutup sementara saat ditemukan kasus positif. Penutupan selama tiga hari hanya dilakukan pada area, bidang, atau divisi yang didapati pegawainya terpapar SARS-CoV-2. "Kecuali kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif," lanjutnya.