Lippo Karawaci sebut aset yang disita Satgas BLBI bukan miliknya

Penyitaan sebagai upaya pengembalian hak negara atas kasus BLBI yang telah berlangsung selama 22 tahun dan merugikan negara.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) melakukan penyitaan dan penguasaan aset seluas 25 hektare (ha) di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang. 

Penyitaan tersebut sebagai upaya pengembalian hak negara atas kasus BLBI yang telah berlangsung selama 22 tahun dan merugikan negara sebesar Rp110,45 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Communications PT Lippo Karawaci, Danang Kemayang Jati mengatakan aset yang disita tersebut bukan milik Lippo Karawaci, namun milik Kementerian Keuangan yang sudah dimiliki secara hukum sejak 2001.

Kepemilikan lahan oleh Kementerian Keuangan itu terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah pada September 1997, saat krisis moneter.

"Karena itu, tidak benar bahwa sepertinya terjadi penyitaan atau perampasan lahan," katanya dalam keterangannya, Jumat (27/8).