Marak fraud asuransi, pemerintah akan bentuk Lembaga Penjamin Polis

Fraud perusahaan asuransi terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Ilustrasi lembaga asuransi. Pixabay.

Kementerian Keuangan akan membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat maraknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan asuransi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pendirian LPP tersebut sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang tertuang dalam pasal 53 yang mewajibkan perusahaan asuransi menjadi peserta program penjaminan polis.

“UU assuransi mengamanatkan pendirian Lembaga Penjamin Polis. Amanatnya dibentuk dengan peraturan UU,” katanya di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).

Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendirikan lembaga penjamin polis asuransi tersebut.

“Jadi UU itu merupakan pekerjaan rumah yang tentu kita tahu, kalau dia merupakan UU maka memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” ucap Suahasil.