sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Marak fraud asuransi, pemerintah akan bentuk Lembaga Penjamin Polis

Fraud perusahaan asuransi terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 13 Jan 2020 20:59 WIB
Marak fraud asuransi, pemerintah akan bentuk Lembaga Penjamin Polis

Kementerian Keuangan akan membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat maraknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan asuransi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pendirian LPP tersebut sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang tertuang dalam pasal 53 yang mewajibkan perusahaan asuransi menjadi peserta program penjaminan polis.

“UU assuransi mengamanatkan pendirian Lembaga Penjamin Polis. Amanatnya dibentuk dengan peraturan UU,” katanya di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).

Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendirikan lembaga penjamin polis asuransi tersebut.

“Jadi UU itu merupakan pekerjaan rumah yang tentu kita tahu, kalau dia merupakan UU maka memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” ucap Suahasil.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan pemerintah masih akan menggodok lembaga yang disiapkan khusus untuk mengawasi bisnis di lingkungan asuransi tersebut.

“Kita terus lakukan persiapan untuk mendesain yang namanya Lembaga Penjamin Polis asuransi tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, perusahaan asuransi belum memiliki satu lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap transaksi di bisnis asuransi.

Sponsored

Sementara, lembaga keuangan lainnya, seperti perbankan, memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang khusus mengawasi transaksi keuangannya termasuk memberi perlindungan terhadap nasabah.

Sebagai informasi, fraud perusahaan asuransi terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Pada Oktober hingga November 2019, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo dengan nilai sebesar Rp 12,4 triliun. 

Hingga Agustus 2019 asuransi milik pemerintah tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Dugaan penyelewengan dana pun sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. 

Sementara, Asabri berpotensi mengalami kerugian hingga Rp10 triliun akibat korupsi yang terjadi di dalamnya.

Asabri memiliki portofolio saham di 12 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham tersebut berpotensi turun sepanjang 2019 hingga Rp7,47 triliun (80,23%), yaitu menjadi Rp1,84 triliun dari awal penghitungan Rp9,31 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid