Menaker diminta cabut keputusan upah minimum tidak naik

Keputusan itu dianggap menggeneralisasi seluruh usaha terdampak pagebluk.

Ilustrasi. Freepik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dinilai harus mempertimbangkan prinsip keadilan sebelum mengeluarkan keputusan tidak menaikan upah minimum 2021. Pasalnya, dalih pandemi Covid-19 yang menjadi dasar keputusan dianggap menggenalisasi seluruh usaha terdampak pagebluk.

"Saya berharap Menaker mencabut surat edaran (SE) tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional," kata Anggota Komisi IX DPR, Lucy Kurniasari, dalam keterangan resminya, Minggu (1/11).

Dirinya meyakini, terdapat sejumlah sektor bisnis yang meraup keuntungan di masa pandemi, seperti sektor makanan dan minuman (mamin), kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis.

Menaker, kata dia, harus bisa memilah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19. Tujuannya, sebagai dasar menetapkan upah terhadap sektor bisnis tertentu. "Dengan begitu, keputusan Menaker dapat berlaku secara proporsional," terangnya.

Politikus Partai Demokrat itu juga berpandangan, keputusan kenaikan upah minimum dapat diserahkan pada kepala daerah agar lebih memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak pandemi.