sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menaker diminta cabut keputusan upah minimum tidak naik

Keputusan itu dianggap menggeneralisasi seluruh usaha terdampak pagebluk.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 01 Nov 2020 08:57 WIB
Menaker diminta cabut keputusan upah minimum tidak naik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dinilai harus mempertimbangkan prinsip keadilan sebelum mengeluarkan keputusan tidak menaikan upah minimum 2021. Pasalnya, dalih pandemi Covid-19 yang menjadi dasar keputusan dianggap menggenalisasi seluruh usaha terdampak pagebluk.

"Saya berharap Menaker mencabut surat edaran (SE) tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional," kata Anggota Komisi IX DPR, Lucy Kurniasari, dalam keterangan resminya, Minggu (1/11).

Dirinya meyakini, terdapat sejumlah sektor bisnis yang meraup keuntungan di masa pandemi, seperti sektor makanan dan minuman (mamin), kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis.

Menaker, kata dia, harus bisa memilah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19. Tujuannya, sebagai dasar menetapkan upah terhadap sektor bisnis tertentu. "Dengan begitu, keputusan Menaker dapat berlaku secara proporsional," terangnya.

Politikus Partai Demokrat itu juga berpandangan, keputusan kenaikan upah minimum dapat diserahkan pada kepala daerah agar lebih memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak pandemi.

"Menyerahkan kepada gubernur akan lebih realistis mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya. Dengan cara itu prinsip keadilan lebih terpenuhi, baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja," tandasnya.

Menaker memutuskan tidak menaikan upah minimum 2021. Keputusan tersebut, yang termuat dalam SE Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020, mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Kendati Menaker sudah mengeluarkan keputusan, terdapat daerah yang tetap menaikan upah minimum 2021, yakni Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sponsored

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyatakan, upah minimum 2021 di wilayahnya akan naik 3,27%. Keputusan diambil setelah menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sementara itu, upah minimum 2021 di DIY justru naik 3,54%. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020.

Berita Lainnya
×
tekid