Setelah diancam pencabutan izin, MNC Group akhirnya akan matikan siaran analog

Permintaan tersebut dilaksanakan walau belum ada satu surat tertulis yang diterima MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog.

Ilustrasi Alinea.id/MT. Fadillah.

Manajemen  MNC Group memastikan melaksanakan permintaan pemadaman siaran televisi analog atau atau Analog Switch Off pada Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," kata manajemen MNC Group dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11) malam.

Permintaan tersebut dilaksanakan walaupun belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek, untuk mendukung progam Analog Switch Off. Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off.

Apalagi MNC Group mengklaim tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Di mana, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka
kami akan tunduk dan taat," kata manajemen MNC Group lagi.