Mudik dilarang, pemerintah harus beri insentif untuk angkutan umum

Pengusaha angkutan umum darat dan perairan akan terdampak paling parah dari larangan mudik

Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran pada tahun ini sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di tengah masyarakat. Larangan mudik tersebut mulai berlaku pada 24 April 2020.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pengusaha angkutan umum darat dan perairan akan terdampak paling parah dari kebijakan itu.

"Melarang mudik sangat memberatkan bagi pengusaha angkutan umum darat (bus antar kota antar privinsi/AKAP, antar jemput antar provinsi/AJAP atau travel, bus pariwisata dan taksi reguler) dan sebagian angkutan perairan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (22/4).

Untuk itu, dia mengimbau agar pemerintah memberikan insentif bagi pengusaha angkutan umum tersebut dan juga pekerjanya, agar tidak gulung tikar dan tetap bisa bertahan selama pandemi Covid-19.

"Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya. Agar tidak ada perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar," ujarnya.