sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mudik dilarang, pemerintah harus beri insentif untuk angkutan umum

Pengusaha angkutan umum darat dan perairan akan terdampak paling parah dari larangan mudik

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 22 Apr 2020 14:25 WIB
Mudik dilarang, pemerintah harus beri insentif untuk angkutan umum

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran pada tahun ini sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di tengah masyarakat. Larangan mudik tersebut mulai berlaku pada 24 April 2020.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pengusaha angkutan umum darat dan perairan akan terdampak paling parah dari kebijakan itu.

"Melarang mudik sangat memberatkan bagi pengusaha angkutan umum darat (bus antar kota antar privinsi/AKAP, antar jemput antar provinsi/AJAP atau travel, bus pariwisata dan taksi reguler) dan sebagian angkutan perairan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (22/4).

Untuk itu, dia mengimbau agar pemerintah memberikan insentif bagi pengusaha angkutan umum tersebut dan juga pekerjanya, agar tidak gulung tikar dan tetap bisa bertahan selama pandemi Covid-19.

"Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya. Agar tidak ada perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar," ujarnya.

Djoko juga mengimbau agar otoritas jasa keuangan (OJK) merevisi peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 yang memberikan debitur keringanan membayar angsuran dengan plafon hingga Rp10 miliar, dibebaskan besaran plafonnya.

"Jangan dibatasi nilai hingga Rp 10 miliar, dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman," ujarnya.

Selain itu, Djoko juga meminta agar pemerintah memberikan penundaan pajak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara, bagi pekerja transportasi, seperti pengemudi dan kondektur telah mendapat kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja transportasi.

Sponsored

"Sudah dialokasi mendapat Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan melalui Kepolisian RI," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid