Nasib pemagang: Kerja layaknya karyawan tanpa hak kesejahteraan

Pemagang seringkali dibebani pekerjaan seperti pekerja tetap namun tidak mendapat hak kesejahteraan.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Sejak dua bulan terakhir, Umam (21) menjalani pemagangan di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama enam sampai delapan jam sehari, dia bertugas sebagai supervisor di sebuah pabrik kabel mesin perakitan.  

"Saya memantau produksi, juga memperbaiki mesin kalau maintenance (pemeliharaan)," ujar Umam kepada Alinea.id, Selasa (13/7). 

Umam masih tercatat sebagai mahasiswa akhir jurusan elektro di salah satu universitas negeri di Bandung. Saat perusahaan tempatnya magang mendatangi kampusnya beberapa waktu lalu, ia pun mengajukan diri. 

Tidak ada surat perjanjian (kontrak) apapun yang ditandatangani oleh Umam maupun perusahaan kala ia memutuskan magang. Dia hanya mendapatkan semacam Kerangka Acuan Kerja (TOR) yang memuat jam kerja yang disepakati.    

"Minggu-minggu awal kayak training pengantar gitu, kayak dijelasin kerjanya di bidang apa, pabrik kerjanya ngapain, leadernya dan kepala produksi siapa," jelasnya. 
 
Selama magang, Umam mendapatkan jatah makan siang sekali dalam sehari. Namun, dia tidak mendapatkan insentif lainnya seperti uang pengganti transportasi, uang saku ataupun fasilitas keselamatan dan kesehatan.