OJK atur iklan jasa keuangan, dilarang ada tanda bintang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pedoman pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pedoman pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan. / Pixabay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pedoman pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan pedoman ini disusun berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagai acuan berperilaku bagi perusahaan dalam memasarkan produk dan jasa keuangannya.

"Sekarang OJK selain mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan kami juga awasi perilaku penyedia jasa keuangan. Dalam hal ini bagaimana seharusnya penyedia jasa keuangan beriklan," ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Selain itu, secara lebih rinci pedoman ini juga merujuk pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sarjito menjelaskan dalam membuat iklan perusahaan harus mengacu pada empat norma dasar periklanan. Keempatnya adalah iklan harus akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan.