close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pedoman pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan. / Pixabay
icon caption
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pedoman pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan. / Pixabay
Bisnis
Selasa, 16 April 2019 19:40

OJK atur iklan jasa keuangan, dilarang ada tanda bintang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pedoman pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pedoman pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan pedoman ini disusun berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagai acuan berperilaku bagi perusahaan dalam memasarkan produk dan jasa keuangannya.

"Sekarang OJK selain mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan kami juga awasi perilaku penyedia jasa keuangan. Dalam hal ini bagaimana seharusnya penyedia jasa keuangan beriklan," ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Selain itu, secara lebih rinci pedoman ini juga merujuk pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sarjito menjelaskan dalam membuat iklan perusahaan harus mengacu pada empat norma dasar periklanan. Keempatnya adalah iklan harus akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan.

Sarjito mencontohkan misalnya untuk kriteria keakuratan, perusahaan atau pihak ketiga yang membuat iklan dilarang menggunakan data riset internal. Iklan yang menggunakan klaim data riset harus mencantumkan sumber yang independen.

"Begitu pula dengan penyajian kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja dilarang menjanjikan pasti berhasil," kata Sarjito.

Selanjutnya, untuk kriteria kejelasan, iklan layanan jasa dan produk keuangan dilarang menggunakan tanda asterisk (*) untuk menyembunyikan informasi. Selain itu, jika ada janji pengembalian uang di dalam iklan wajib disertai mekanismenya.

"Informasi ketersediaan hadiah juga harus lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami," kata dia.

Kemudian, setiap perusahaan jasa keuangan diwajibkan mencantumkan logo OJK dan penyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sementara itu, dalam norma informasi yang jujur maupun tidak menyesatkan, Sarjito menjelaskan bahwa iklan dilarang menggunakan kata gratis dan kata-kata superlatif jika disertai upaya tertentu. Dilarang diperankan oleh anak di bawah tujuh tahun, pejabat negara, maupun tokoh agama, hingga dilarang klaim halal bila tidak sesuai prinsip syariah.

"Apabila konsumen perlu melakukan sesuatu terlebih dahulu maka itu bukan cuma-cuma melainkan hadiah dari perusahaannya. Gratis ya gratis, jangan ditambah-tambahi," tuturnya.

Kemudian, jika ada perusahaan layanan jasa dan produk keuangan yang melanggar, maka OJK bakal turun tangan menghentikan adanya iklan tersebut. OJK juga bakal menjatuhi denda hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan adanya pelanggaran yang lebih berat.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Bank Indonesia mencatat, sejak 2016 transaksi keuangan secara elektronik di Indonesia menunjukkan peningkatan. Nilai nominal transaksi uang elektronik pada 2016 sebesar Rp7,06 triliun. Pada 2018, nilainya menembus Rp47,19 triliun. Sistem ini dikenal dengan teknologi keuangan (financial technology/fintech). Pengembangan teknologi informasi dalam keuangan, memunculkan lini layanan pembayaran elektronik, secara daring. Namun ternyata ada saja hambatan dalam transaksi digital tersebut. Simak infografisnya • • #alineadotid #transaksi #online #teknologi #fintech #elektronik #hambatan #keuangan #bankindonesia #informasi #daring #instadaily #infografis #infoterkini #berita #bisnis #ekonomi

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

img
Soraya Novika
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan