OJK disebut telah proses tuntutan pailit AIA Financial

Sejumlah mantan mitra bisnis memohon proses PKPU dan pailit AIA Financial kepada OJK, awal Agustus.

Kantor OJK, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Arief

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses surat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit yang diajukan sejumlah mantan mitra bisnis PT AIA Financial (AIA). Surat itu, kini diproses di Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK. 

Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak, mengungkapkan, para pimpinan OJK bahkan sudah mengetahui surat PKPU dan pailit tersebut. Diharapkan otoritas segera memprosesnya dengan memberikan surat respons kepada kliennya. 

"Jadi, pimpinan tertinggi OJK sudah mengetahui surat kita. Nantinya, OJK juga akan mengabarkan kepada kita by phone atau surat balasan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8). 

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, OJK pun diharap mengambil langkah cepat guna menuntaskan kasus dugaan gagal bayar AIA kepada sejumlah mitra dan nasabahnya.

Menurut Patar, OJK harus dapat menjembatani kedua pihak untuk menemukan jalan tengah dari kasus tersebut. Jika tidak serius memprosesnya, persoalan akan diadukan kepada DPR.