OJK: Hindari gali lubang tutup lubang utang pinjol ilegal

Bila para peminjam utang online terus berulang bersikap seperti itu malah akan memicu bertumbuhnya pinjol-pinjol ilegal di Indonesia.

Penyuluhan Kebijakan Jasa Keuangan bertema “Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal” di LPP Garden Hotel, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (2/7/2022). Foto istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para konsumen untuk melunasi utang pinjaman online ilegal, sebelum mengambil utang lanjutan. 

“Bila (utang) sudah jatuh tempo, hentikan mencari pinjaman lain. Jangan gali lubang tutup lubang,” kata Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Syahidah Khusnul Khotimah dalam acara Penyuluhan Kebijakan Jasa Keuangan bertema “Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal” di LPP Garden Hotel, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (2/7). Acara ini juga dihadiri anggota Komisi XI DPR RI RM Wibisono, mewakili Ketua Komisi XI DPR Kazar Muzakir.

Saran tersebut dilontarkan Syahidah menanggapi tren sebagian besar peminjam utang online yang mengajukan pinjaman baru ke pinjol ilegal berbeda, untuk menutupi utang yang sudah jatuh tempo di pinjol ilegal lainnya.

“Solusinya, tetap harus dibayar. Harus dilunasi. Jangan sampai tidak dilunasi.” lanjutnya.

Menurutnya, bila para peminjam utang online terus berulang bersikap seperti itu malah akan memicu bertumbuhnya pinjol-pinjol ilegal di Indonesia. Di sisi lain, ia menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwenang apabila cara penagihan utang oleh pinjol ilegal tidak beretika hingga mengancam pihak lain yang masih ada hubungan dengan peminjam. “Segera laporkan polisi.” imbuhnya.