OJK imbau masyarakat laporkan fintech lending ilegal

Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal.

ilustrasi/shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran. Apabila ada yang meminjam di fintech ilegal, OJK menyarankan untuk melaporkannya.

"Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK mengingatkan keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing di kantornya, Rabu (12/12). 

Tongam mengatakan, OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontal, berkas gambar, dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin. 

"Kalau pinjam-meminjam dilakukan tanpa patuh POJK 77, maka KUHP perjanjiannya akan batal demi hukum. Jadi saya berpendapat perjanjiannya sudah batal demi hukum karena melanggar undang-undang," ujar Direktur Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, pada kesempatan yang sama.