sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK imbau masyarakat laporkan fintech lending ilegal

Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 12 Des 2018 19:05 WIB
OJK imbau masyarakat laporkan fintech lending ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran. Apabila ada yang meminjam di fintech ilegal, OJK menyarankan untuk melaporkannya.

"Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK mengingatkan keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing di kantornya, Rabu (12/12). 

Tongam mengatakan, OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontal, berkas gambar, dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin. 

"Kalau pinjam-meminjam dilakukan tanpa patuh POJK 77, maka KUHP perjanjiannya akan batal demi hukum. Jadi saya berpendapat perjanjiannya sudah batal demi hukum karena melanggar undang-undang," ujar Direktur Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, pada kesempatan yang sama.

Itu pun kata dia sudah diluar tanggung jawab OJK. Sebab ada undang-undang lain yang mengaturnya. Misalkan saja Undang-undang pidana dan penipuan. 

Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2P legal. OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran. 

Berdasarkan penelahaan OJK, pengaduan masyarakat terkait P2P terdiri dari dua hal. Diantaranya, nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga dan penagihan. Serta perlindungan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan. 

Sponsored

OJK Imbau masyarakat agar terhindar dari fintech ilegal

OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya.

"Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak," kata Tongam.

OJK juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P illegal.

Mengenai penanganan P2P ilegal, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan 404 P2P ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa : 

1. Mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal

2. Memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fmtech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia 

3. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum 

Berita Lainnya
×
tekid